Barang siapa yang membunuh cicak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.”
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir, demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah, telah menceritakan kepada kami Isma’il yaitu Ibnu Zakaria;
Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan seluruhnya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ yang semakna dengan Hadits Khalid dari Suhail.
Kecuali Jarir dia mengatakan di dalam Haditsnya, ‘Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah, telah menceritakan kepada kami Isma’il yaitu Ibnu Zakaria dari Suhail, telah menceritakan kepadaku Saudara perempuanku dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, ‘Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.’ (HR. Muslim: 4156) – https://hadits.in/muslim/4156